Menag akan bentuk lembaga pengelolaan dana umat
Jakarta– Menteri Agama Nasaruddin Umar mengumumkan rencananya untuk mendirikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat (LPDU) yang bertujuan untuk memperkuat serta menyatukan pengelolaan dana umat dengan melibatkan Baznas, Badan Wakaf Indonesia (BWI), BPJPH, BPKH, dan lembaga terkait lainnya.
“Insya Allah, kami akan segera memulai pembangunan LPDU. Dalam satu gedung itu, kami berencana menempatkan Baznas, BWI, BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), dan semua yang berhubungan dengan dana umat,” kata Menag Nasaruddin Umar saat memberikan keterangan di CVTOGEL Jakarta, pada hari Kamis.
Menag menegaskan bahwa potensi dana zakat dan wakaf di Indonesia belum dikelola dengan sebaiknya. Padahal, zakat dan wakaf dapat dimanfaatkan untuk membantu mengatasi kemiskinan total di negara ini.
Sebuah penelitian yang dilakukan oleh UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yang bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menunjukkan bahwa potensi zakat dari uang yang disimpan di bank dapat mencapai Rp320 triliun.
“Data menunjukkan bahwa uang yang ada di bank, baik dalam bentuk wadiah, tabungan, atau deposito, jika dikenakan zakat bisa terkumpul mencapai Rp320 triliun,” jelasnya.
Jumlah tersebut belum memasukkan potensi zakat dari aset yang tidak disimpan di bank seperti perhiasan, tanah, dan rumah kontrakan.
“Diperkirakan ini bisa lebih dari Rp320 triliun. Selain itu, ada wakaf produktif yang diprediksi dapat mencapai sekitar Rp178 triliun dalam setahun,” tambahnya.
Menag juga menjelaskan hasil kunjungannya ke Yordania, di mana ia bertemu dengan Menteri Wakaf Jordan, Menteri Wakaf Kuwait, dan Direktur Urusan Keagamaan Turki.
Ia mendiskusikan data yang diperolehnya dan membandingkan pengelolaan zakat dan wakaf di Indonesia dengan beberapa negara lainnya, mencatat bahwa negara-negara dengan jumlah penduduk yang lebih sedikit bisa mengumpulkan dana wakaf dalam jumlah besar.
“Yordania mengumpulkan zakat sebesar 20 miliar dinar setiap tahun. Namun untuk wakaf, totalnya mencapai 600 miliar per tahun. Ini mengingat populasi mereka yang hanya sekitar 10 juta orang,” ungkap Menag.
Menag juga menekankan pentingnya peningkatan pengetahuan serta pengoptimalan infak dan sedekah dalam skema ZIS (Zakat, Infak, dan Sedekah). Ia berpesan kepada Baznas untuk tidak hanya fokus pada zakat tetapi juga memperhatikan infak dan sedekah.
“Tim Baznas mungkin perlu memikirkan cara agar ZIS tidak hanya didominasi oleh zakat saja, tapi juga infak dan sedekah,” ujarnya.
Dia meyakini bahwa pengelolaan dana umat yang terstruktur melalui LPDU akan memberikan dampak besar terhadap pemberdayaan masyarakat yang hidup dalam kemiskinan di Indonesia.
“Kita tidak bisa membiarkan kemiskinan ada lagi. Saat ini, sekitar dua juta orang mengalami kemiskinan total, dan dibutuhkan dana sekitar Rp24 triliun. Jika Baznas mengelola setengah dari jumlah itu, kemiskinan total di Indonesia sudah bisa diatasi,” tutur Menag Nasaruddin Umar.