Kemenko Pangan beri penugasan impor daging sapi kepada BUMN Pangan

Jakarta – Kementerian Koordinator Pangan (Kemenko Pangan) memerintahkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Angkaraja Pangan untuk mengimpor 100 ribu ton daging sapi dan 100 ribu ton daging kerbau.

Pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Penetapan Perubahan Neraca Pangan Pokok Tahun 2025 yang dihadiri kementerian/lembaga terkait di Jakarta, Rabu (5/2), disepakati alokasi impor daging sapi untuk pelaku perdagangan umum sebesar 80.000 ton.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, melaksanakan misi ini mengingat semakin maraknya kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) akibat musim hujan.

“Alokasi kepada BUMN diharapkan dapat membatasi potensi penyebaran penyakit mulut dan kuku, karena pemerintah dapat lebih ketat mengawasi pelaksanaan impor yang dilakukan BUMN,” kata Zulkifli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Rapat koordinasi diselenggarakan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara ketersediaan dan harga. produk pangan strategis menjelang hari besar keagamaan nasional (HBKN).

Keputusan untuk menentukan perubahan yang akan dilakukan pada neraca barang harus memastikan ketersediaan stok daging di tingkat nasional. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang telah meminta agar harga daging kerbau di pasaran diturunkan sehingga lebih terjangkau bagi seluruh masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga menegaskan kembali pelaksanaan regulasi tersebut. Peraturan Presiden (Perpres) nomor 126 tahun 2022 yang melarang impor garam untuk kebutuhan industri makanan dan minuman.

Zulkifli mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono untuk segera menindaklanjuti kebijakan ini, sebab ketentuan dalam Perpres 126 Tahun 2022 mengatur bahwa impor garam untuk industri makanan dan minuman hanya berlaku hingga tahun 2024.

Selanjutnya diharapkan adanya sinergi antar seluruh Kementerian/Lembaga terkait untuk menjaga ketersediaan pangan dengan harga terjangkau.

Di sisi lain, pemerintah juga harus mempertimbangkan menjaga harga pada tingkat petani, peternak, dan nelayan.

Kementerian Koordinator Pangan akan terus memantau perubahan harga dan ketersediaan pangan untuk memastikan kebijakan yang diambil memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.