Mendag tegaskan beri sanksi berat importir nakal

Kabupaten Tangerang – Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) Budi Santoso. Menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi berat kepada importir ilegal.

“Perusahaan dapat ditutup, izin mereka dapat dicabut, dan mereka tidak akan diizinkan untuk beroperasi kembali,” ungkap Budi di Kabupaten Tangerang, Banten, pada cvtogel hari Kamis.

Ia menyatakan bahwa tindakan tegas diperlukan untuk menjaga dan melindungi industri serta konsumen dalam negeri dari dampak barang impor ilegal.

“Untuk barang ilegal atau yang tanpa izin atau prosedur yang ditentukan, tetapi sudah beredar, perusahaan wajib menarik kembali,” katanya.

Dia mengungkapkan bahwa sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menindak pelaku usaha importir barang, pihaknya saat ini sedang melakukan pengawasan ketat secara berkelanjutan bersama instansi terkait lainnya.

“Kami secara rutin, bersama lembaga dan masyarakat, terus memantau barang-barang yang diduga melanggar aturan perdagangan,” ujarnya.

Selain itu, ia menekankan bahwa Kementerian Perdagangan juga melakukan pemantauan di semua pelabuhan atau bandara tempat masuknya barang impor dari luar negeri.

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi adanya importir nakal yang berpotensi melakukan pelanggaran dalam perdagangan.

“Jumlah pelanggaran saat ini sudah mulai berkurang, namun kadang-kadang jika kita sedikit membiarkan, mereka akan muncul kembali. Maka, kami lebih sering melakukan penindakan,” jelasnya.

Dalam hal ini, pihaknya telah berhasil menindak dan mengamankan sebanyak 1,6 juta unit barang impor yang tidak sesuai dengan ketentuan, yang berasal dari negara China.

Dari jutaan unit barang impor ilegal, yang mencakup perlengkapan perkakas, elektronik, pakaian, dan baja, nilainya dapat mencapai Rp18,8 miliar.

“Barang-barang ini diimpor dari China oleh perusahaan yang diduga melanggar ketentuan berlaku yang terkait dengan aturan impor,” tuturnya.

“Barang impor ini melanggar aturan, seperti tidak memiliki SNI, tidak mempunyai nomor pendaftaran barang, tidak menggunakan label bahasa Indonesia, tidak disertai manual/kartu garansi, serta tidak dilengkapi nomor kesehatan, keselamatan, dan keamanan lingkungan, serta dokumen importasi barang,” tambahnya.

Adapun barang impor ilegal yang diamankan meliputi MCB listrik sebanyak 68. 265 pcs, gerinda/gergaji/mesin serut listrik sebanyak 9. 763 pcs, penghisap debu sebanyak 26 unit, sarung tangan sebanyak 600. 000 pcs, serta gunting tangan sebanyak 77 pcs.

Selanjutnya, barang jenis kampak sebanyak 66 pcs, penggaris besi 578 pcs, baut dan mur dari berbagai ukuran sebanyak 997. 296 pcs, sekel sebanyak 9. 215 pcs.

Sebagai tindak lanjut dari penanganan barang impor ilegal ini, pihaknya akan melakukan investigasi mendalam mengenai pelaku importir agar segera melengkapi dokumen sesuai aturan yang berlaku.

“Jadi barang ini sementara masih kami awasi, hingga semua berkas dapat dipenuhi. Kemudian, kami akan memberikan izin kembali,” kata dia.