Polisi amankan pelaku curanmor dengan modus kunci T di Pesanggrahan
Jakarta – Kepolisian berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang menggunakan kunci letter T di area Pesanggrahan, Jakarta Selatan, cvtogel.
Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, menyatakan kepada wartawan di Jakarta pada hari Rabu bahwa mereka mengembangkan penyelidikan dan berhasil menahan empat orang.
Menurut Seala, masing-masing dari empat pelaku curanmor ini memiliki peran yang berbeda. MD (21) atau J bertugas mencari target, mengamati lubang kunci kontak sepeda motor milik korban, dan melakukan pencurian.
Selanjutnya, RS (21) yang juga dikenal sebagai R dan MR (19) alias D bertindak untuk mengawasi keadaan sekitar, berfungsi sebagai joki. MA (41) berperan sebagai penadah barang hasil curian.
Pada hari Rabu (19/3) sekitar pukul 05. 45 WIB, korban GT melaporkan motor miliknya hilang. Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa MD menjual motor tersebut dengan harga Rp200 ribu.
Pada hari Kamis (24/4) pagi sekitar jam 09. 30 WIB, seorang warga yang berinisial DH mengaku kehilangan motornya di kawasan Pesanggrahan.
Melalui investigasi lebih lanjut, MA diketahui menjual sepeda motor tersebut seharga Rp1. 500. 000, di mana RN memperoleh bagian sebesar Rp300 ribu.
Diketahui bahwa para pelaku telah mencuri sebanyak 21 motor dari 50 lokasi kejadian di berbagai daerah di Jabodetabek selama dua tahun terakhir.
“Dari hasil pengembangan, total motor yang kami amankan mencapai 21 unit,” ujar Seala.
Dalam proses penangkapan, MD ditangkap pada hari Selasa (13/5) pukul 10. 00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pesantren, Kampung Ceger, Jurangmangu Timur, Kecamatan Pondok Aren.
RS ditangkap pada hari Kamis (15/5) pukul 01. 00 WIB di rumah kontrakan yang sama di Jalan Pesantren, Kampung Ceger, Jurangmangu Timur, Kecamatan Pondok Aren.
Kemudian MR ditangkap pada hari Rabu (14/5) pukul 20. 00 WIB di depan UIN Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Sedangkan A ditangkap pada hari Jumat (16/5) pukul 04. 00 WIB di alamat Jalan Bakti, Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Kasus ini terdaftar dalam Laporan Polisi: LP / B / 69 / V / 2025 / SPKT / POLSEK PESANGGRAHAN / POLRES METRO JAKSEL /POLDA METRO JAYA pada tanggal 15 Mei 2025.
Karena perbuatannya, para pelaku diancam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP, yang menyatakan bahwa siapa saja yang mencuri milik orang lain dengan niat untuk memiliki secara ilegal pada malam hari di dalam rumah atau di pekarangan yang tertutup, ketika dilakukan oleh dua orang atau lebih, dapat dikenakan sanksi.
Berdasarkan pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, ancaman hukuman penjara bisa mencapai sembilan tahun.
Selain itu, pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun dan pasal 481 KUHP dengan ancaman penjara hingga tujuh tahun juga dapat dikenakan.