Wakil Ketua Komisi I: Transfer data RI-AS harus tunduk pada UU PDP

Jakarta (cvtogel) – Sukamta, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR RI. Menegaskan bahwa perjanjian perdagangan antara Republik Indonesia dan Amerika Serikat. Mengenai transfer data harus dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 yang mengatur tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Proses transfer data harus dilakukan berdasarkan UU PDP yang ada, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 56,” ujar Sukamta dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta pada hari Jumat.

Dalam Pasal 56 ayat (1) UU PDP, dijelaskan bahwa pengendali data pribadi dapat. Melakukan transfer data pribadi kepada pengendali data pribadi lain dan/atau prosesor data pribadi. Di luar Indonesia sesuai dengan ketentuan yang ada.

Sementara itu, Pasal 56 ayat (2) UU PDP menekankan bahwa saat melakukan transfer data pribadi. Pengendali data pribadi harus memastikan bahwa negara tempat pengendali data pribadi dan/atau prosesor. Yang menerima transfer data memiliki tingkat perlindungan yang sama atau lebih baik.

“Setiap pengiriman data ke AS harus memenuhi syarat yang setara: perlindungan hukum timbal balik, termasuk hak audit untuk otoritas Indonesia, serta kontrol penuh terhadap data strategis warga negara,” jelas Sukamta.

“Jika syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi, maka pengelola data pribadi perlu mendapatkan izin dari subjek data untuk melakukan CBDT (cross-border data transfer atau transfer data lintas batas),” tambahnya.

Ia juga mendorong tim negosiator dari pemerintah Indonesia untuk memahami konteks transfer data yang diatur dalam UU PDP. Hal ini penting agar mereka dapat merundingkan isu transfer data secara lebih mendalam dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dia menambahkan, penting untuk menegaskan kedaulatan data dalam perjanjian internasional guna memastikan bahwa data warga negara tetap berada di bawah hukum nasional, meskipun data tersebut diproses di luar negeri.

“Tim negosiator Indonesia harus berhati-hati agar tidak menyetujui skema transfer data lintas batas tanpa adanya perlindungan hukum yang memadai, terutama mengingat bahwa AS belum memiliki undang-undang perlindungan data di tingkat federal seperti GDPR (General Data Protection Regulation) yang ada di Eropa, yang hanya terdapat UU PDP di beberapa negara bagian AS,” tegasnya.

Sebagai anggota legislatif yang menangani bidang pertahanan dan komunikasi, ia menekankan bahwa tim negosiator Indonesia perlu memahami bahwa transfer data pribadi bukan hanya masalah perdagangan, tetapi juga terkait dengan kedaulatan digital, keamanan nasional, dan keadilan ekonomi.

Lebih lanjut, Sukamta menyatakan bahwa perjanjian ini juga menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk cepat menyelesaikan peraturan turunan dari UU PDP.

“Misalnya, peraturan pemerintah tentang PDP dan peraturan presiden mengenai pembentukan lembaga PDP karena pembentukan lembaga tersebut sudah tertunda sembilan bulan dari batas akhir yang seharusnya pada Oktober 2024,” tuturnya.

Sebelumnya, di laman resminya, Gedung Putih mengungkapkan bahwa AS dan Indonesia telah mencapai kesepakatan mengenai kerangka kerja untuk merundingkan perjanjian perdagangan timbal balik demi memperkuat kerjasama ekonomi.

Salah satu poin penting dalam kesepakatan itu adalah penghapusan hambatan perdagangan digital, termasuk komitmen Indonesia untuk menjamin keamanan perpindahan data ke AS.

Dalam bagian “Menghilangkan Hambatan untuk Perdagangan Digital”, disebutkan bahwa Indonesia akan mengakui AS sebagai negara yang memiliki tingkat perlindungan data yang memadai sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga memungkinkan perpindahan data pribadi secara lintas batas dengan lebih bebas.