Tahan tersangka kekerasan seksual anak, Polda Kaltim diapresiasi

Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengapresiasi kinerja Polda Kalimantan Timur dalam penegakan hukum terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak berusia dua tahun serta penahanan tersangka.

“Kami menghargai respons cepat Polda Kaltim yang menindak secara tegas kasus kekerasan terhadap anak berusia dua tahun yang dilakukan oleh ayah kandung korban,” ungkap Pttogel Arifah Fauzi di Jakarta, pada hari Senin.

Arifah Fauzi menyatakan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan pada Maret 2025, di mana pelaku merupakan ayah korban.

Dia berharap upaya semua pihak dapat membantu memutus mata rantai kekerasan dan memberikan efek jera kepada pelaku.

“Sebelum penetapan tersangka ini, banyak kendala yang dihadapi, namun tantangan tersebut tidak mengurangi semangat kepolisian untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anakanak kita. Ini juga merupakan bukti nyata komitmen negara dalam menangani tegas kasus kekerasan seksual terhadap anak,” kata Menteri Arifah Fauzi.

Polda Kaltim telah melakukan berbagai pemeriksaan, termasuk pemeriksaan visum, pemanggilan 16 saksi, dan asesmen yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), beserta pemeriksaan psikologi forensik yang difasilitasi oleh KemenPPPA.

“Kami menghargai kerja keras UPTD PPA Provinsi Kalimantan Timur dan UPTD PPA Kota Balikpapan yang selalu memberikan layanan kepada korban dan keluarganya. Berdasarkan hasil koordinasi KemenPPPA dengan UPTD PPA Kota Balikpapan, pendampingan telah diberikan untuk memastikan kondisi anak dan hakhaknya tetap terjaga, serta anak memperoleh layanan yang sesuai kebutuhan, terutama pendampingan psikologis. UPTD PPA juga mendampingi pemeriksaan visum korban di rumah sakit,” kata Menteri Arifah Fauzi. Saat ini, pelaku telah menjalani proses pemeriksaan dan telah diamankan oleh pihak berwajib.

Atas tindak pidana pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan, pelaku dikenakan Pasal 76 D atau 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 81, dan atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.