Kejagung periksa Dirut PT KPI terkait kasus tata kelola minyak mentah

Jakarta – Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional Taufik Aditiyawarman (TAW). Sedang diperiksa oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) pada tahun 2018–2023.

“Kejaksaan Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang menginterogasi TAW dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional (KPI),” jelas Tvtogel  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Senin.

Selain itu, tim penyidik Jampidsus juga memanggil ANW yang merupakan Manajer Treasury di PT Pertamina Patra Niaga dan AA sebagai Manajer Sistem Manajemen Kualitas di PT Pertamina (Persero).

Harli menyatakan bahwa penyidik juga memanggil tujuh orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini, termasuk Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS), yang menjabat sebagai Direktur Feedstock dan Produktivitas di PT Kilang Pertamina Internasional, serta Yoki Firnandi (YF) yang adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Agus Purwono (AP) juga termasuk sebagai VP Manajemen Feedstock di PT Kilang Pertamina Internasional.

Lebih lanjut, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) yang adalah Komisaris di PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris di PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris di PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama di PT Orbit Terminal Merak.

Harli juga menjelaskan bahwa pemeriksaan tujuh tersangka ini dilakukan untuk memberikan kesaksian bagi tersangka lainnya, seperti Maya Kusmaya (MK), yang adalah Direktur Pemasaran dan Niaga di PT Pertamina Patra Niaga serta Edward Corne (EC) sebagai VP Operasi Perdagangan di PT Pertamina Patra Niaga.

“Pemeriksaan terhadap para saksi bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas dalam kasus ini,” tuturnya. Penegak hukum ini kini sedang menyelidiki adanya indikasi korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina Subholding dan KKKS dalam periode 2018–2023. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung memperkirakan bahwa negara mengalami kerugian finansial yang mencapai Rp193,7 triliun pada tahun 2023.

Kerugian tersebut terbagi menjadi lima kategori, yaitu kerugian ekspor minyak mentah domestik sekitar Rp35 triliun, kerugian dari impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian dari impor bahan bakar minyak melalui broker sekitar Rp9 triliun, kerugian dari pemberian kompensasi pada tahun 2023 sekitar Rp126 triliun, dan kerugian dari subsidi pada tahun 2023 sekitar Rp21 triliun.