Kemenkum catatkan dua produk unggulan Banggai dalam indikasi geografis

Palu (cvtogel) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah telah mencatat dua produk unggulan dari Kabupaten Banggai, yaitu kelapa Babasal Taima dan salak Pondoh Simpang Raya, dalam kategori kekayaan intelektual indikasi geografis.

“Perlindungan IG menunjukkan dukungan negara terhadap potensi lokal. Ini bukan hanya masalah legal, tetapi juga berkaitan dengan pelestarian warisan alam, meningkatkan daya saing daerah, dan membangun kemandirian ekonomi masyarakat,” ungkap Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, di Palu pada hari Jumat.

Dia menyatakan bahwa Kabupaten Banggai memiliki kekayaan alam dan budaya yang sangat mengesankan. Oleh karena itu, dengan melindungi kekayaan intelektual, tidak hanya identitas daerah yang terjaga, tetapi juga memberikan peluang untuk menambah nilai ekonomi bagi penduduk setempat.

Dia menjelaskan bahwa kelapa Babasal Taima merupakan salah satu produk alam unggulan yang tumbuh secara khusus di daerah Taima, Kabupaten Banggai.

Dia berpendapat bahwa produk ini memiliki ciri khas yang unik dalam hal rasa, bentuk, dan kualitas yang tidak ditemukan pada kelapa dari wilayah lain, sehingga layak untuk mendapat perlindungan melalui indikasi geografis.

Di sisi lain, salak Pondoh Simpang Raya adalah salah satu komoditas unggulan dari daerah yang terkenal memiliki rasa manis yang khas, aroma yang segar, dan tekstur yang renyah.

Produk ini tumbuh dengan sendirinya di lahan pertanian dengan karakteristik geografis yang unik di Simpang Raya, membedakannya dari salak pondoh umumnya.

Oleh karena itu, dia menambahkan bahwa dengan adanya sertifikat IG ini, salak Pondoh Simpang Raya dan kelapa Babasal Taima secara resmi terdaftar sebagai produk yang dilindungi oleh hukum negara berkat kekhasan geografisnya.

“Ini juga berfungsi untuk memperkuat identitas daerah dalam menghadapi tantangan persaingan di pasar dan ancaman komersialisasi yang tidak diakui secara resmi,” jelasnya.

Dia menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah sebagai kunci untuk memperluas layanan kekayaan intelektual.